MANAJEMEN PERKREDITAN
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 2
DAFTAR ISI 3
BAB 1 PENDAHULUAN 4
Latar Belakang 4
BAB 2 PEMBAHASAN 6
1. Pengertian, tujuan dan fungsi kredit
2. Macam-macam jenis kredit
3. Falsafah perkreditan
4. Penentuan policy perkreditan
5. Organisasi kredit
6. Interest policy (kebijaksanaan dalam penetapan suku bunga)
7. Faktor penentuan bunga kredit
8. Asas perkreditan
9. Penyusunan rencana kredit
10. Analisis atas permohonan kredit
11. Langkah-langkah penyelesaian kredit macet
BAB 3 PENUTUP (KESIMPULAN) 23
Daftar Pustaka 25
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Persoalan kredit macet selalu saja menjadi berita dalam berbagai harian lokal maupun nasional yang terbit di Indonesia. Keberadaan kredit macet dalam dunia perbankan merupakan suatu penyakit kronis yang sangat mengganggu dan mengancam sistem perbankan Indonesia yang harus diantisipasi oleh semua pihak terlebih lagi keberadaan bank mempunyai peranan strategis dalam kegiatan perekonomian Indonesia.
Kredit yang diberikan oleh bank mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam kehidupan perekonomian suatu negara, karena kredit yang diberikan secara selektif dan terarah oleh bank kepada nasabah dapat menunjang terlaksananya pembangunan sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Kredit yang diberikan oleh bank sebagai sarana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik secara umum maupun khusus untuk sektor tertentu.
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, ditegaskan bahwa :“Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus dapat memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat.
Agar pemberian kredit dapat dilaksanakan secara konsisten dan berdasarkan asas perkreditan yang sehat, maka setiap bank diwajibkan membuat suatu kebijakan perkreditan secara tertulis yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian kredit sehari-hari.Dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 ditetapkan bahwa dalam pemberian kredit tersebut sekurang-kurangnya memuat dan mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :
1. Pengertian, tujuan dan fungsi kredit
2. Macam-macam jenis kredit
3. Falsafah perkreditan
4. Penentuan policy perkreditan
5. Organisasi kredit
6. Interest policy (kebijaksanaan dalam penetapan suku bunga)
7. Faktor penentuan bunga kredit
8. Asas perkreditan
9. Penyusunan rencana kredit
10. Analisis atas permohonan kredit
11. Langkah-langkah penyelesaian kredit macet
Dalam pelaksanaan pemberian kredit dan pengelolaan perkreditannya, bank wajib mematuhi kebijaksanaan perkreditan yang telah dibuat tersebut secara konsekuen dan konsisten.Kebijaksanaan perkreditan tersebut sudah diterapkan dan dilaksanakan sejak tanggal 1 januari 1996.Bagi Bank yang telah mempunyai pedoman tersebut dengan memperhatikan semua aspek-aspek tersebut di atas.Sedangkan bagi Bank yang baru memperoleh izin usaha wajib memiliki dan menerapkan serta melaksanakan kebijaksanaan perkreditan sejak memulai melakukan kegiatan usahanya.
Apabila dalam pelaksanaannya ternyata bank memberikan kredit tidak sesuai dengan kebijaksanaan perkreditan yang telah ditetapkannya, maka Bank Indonesia akan memberikan sanksi yang mempengaruhi penilaian kesehatan bank dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman tersebut wajib dibuat mengingat bahwa sesuai dengan pengertian kredit, maka lingkup pemberian kredit mencakup banyak aspek dan mengandung resiko yang bervariasi, baik langsung maupun tidak langsung.
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN, TUJUAN DAN FUNGSI KREDIT
Istilah kredit berasal dari bahasa latin “credere” yang berarti kepercayaan. Dapat dikatakan dalam hubungan ini bahwa kreditur atau pihak yang memberikan kredit (bank) dalam hubungan perkreditan dengan debitur (nasabah penerima kredit) mempunyai kepercayaan bahwa debitur dalam waktu dan dengan syarat-syarat yang telah disetujui bersama dapat mengembalikan kredit yang bersangkutan
Pemberian kredit adalah tulang punggung kegiatan perbankan. Bila kita perahatikan neraca bank, akan terlihat oleh kita bahwa sisi aktiva bank akan didominasi oleh besarnya jumlah kredit. Demikian juga bila kita mengamati sisi pendapatan bank, akan bisa kita temui bahwa pendapatan terbesar bank adalah dri pendapatan bunga dan propisi kredit.
Manajemen perkreditan pada dasarnya merupakan suatu proses yang terintegrasi antara sumber-sumber dana kredit, alokasi dana yang dapat dijadikan kredit dengan perencanaan, pengorganisasian, pemberian, administrasi, dan pengamatan kredit.
Sebagai lembaga pemberi kredit, maka kebijaksanaan yang ditempuh bank sangat erat kaitannya dengan line of business bank tersebut, bentuk dan sifat kredit yang dapat diberikan, pengaturan rencana kredit, pengorganisasian kredit, pengaturan tata cara dan prosedur pemberian kredit, pengaturan wewenang kredit, analisis kredit dan credit worthiness, penetapan plafon kredit, pengaturan administrasi kredit dan terakhir adalah pengamatan atas kredit yang berjalan.
Tujuannya untuk mendapat hasil yang tinggi dari pemberian kredit, akan menempati urutan teratas dari pilar dan kebijaksanaan kredit bank. Urutan kedua dari tujuan kredit adalah keamanan bank, yaitu keamanan nasabah untuk menyimpan, yang sehingga melalui akumulasi kredit, dan bank akan menambah dananya sendiri. Kredit yang safe akan memberikan dampak positif bagi bank sehingga kepercayaan masyarakat akan bertambah. Dengan demikian, profitability dan safety akan jalan beriringan.
Dibawah ini kita simak bagemana fungsi kredit dalam kehidupan prekonomian, perdagangan dan keuangan. Fungsi-fungsi itu dalam garis besarnya adalah sebagai berikut:
A. Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari uang.
B. Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari barang.
C. Kredit meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
D. Kredit adalah salah satu alat stabilisasi ekonomi.
E. Kredit menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat.
F. Kredit adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional.
G. Kredit adalah juga sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
2. MACAM DAN JENIS KREDIT
Pada prinsipnya, kredit itu cuma satu macam saja, yaitu uang bank yang dipinjamkan kepada nasabah dan akan dikembalikan pada suatu waktu tertentu dimasa mendatang, disertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga. Tetapi berdasarkan berbagai keperluan usaha serta berbagai unsur ekonomi yang mempengaruhi bidang usaha para nasabah, maka jenis kredit menjadi beragam, yaitu berdasarkan: sifat penggunaan, keperluan, jangka waktu, cara pemakaian dan jaminan atas kredit-kredit yang diberikan bank.
1) Jenis kredit menurut sifat penggunaan, adalah
A. Kredit konsumtif
Kredit ini dipergunakan oleh peminjam untuk keperluan komsumsi, artinya uang kredit akan habis dipergunakan atau semua akan terpakai untuk memenuhi kebutuhannya. Konsumsi yang popular dalah KPR (kredit perumahan rakyat) via BTN dengan angsuran kecil dan jangka waktu panjang, yaitu antara 5 sampai 15 tahun
B. Kredit produktif
Kredit ini ditunjukan untuk keperluan produksi dalam arti luas. Maka kredit produktif inilah suatu utility uang dan barang dapat terlihat dengan nyata. Kredit produktif digunakan untuk meningkatkan usaha baik usaha-usaha produksi, perdagangan maupun investasi
2) Jenis kredit menurut keperluanya, adalah:
A. Kredit produksi/eksploitasi
Kredit ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu peningkatan kualitas/mutu hasil produksi.
Kredit ini disebut juga kredit eksploitasi karena bantuan modal kerja tersebut digunakan untuk menutup biaya-biaya eksploitasi perusahaan secara luas berupa pembelian bahan-bahan baku, bahan penolong dan biaya-biaya produksi lainnya (upah, biaya pengepakan, biaya distribusi dan sebagainya). Kredit jenis ini diberikan kepada perusahaan industry kecil, menengah, dan besar.
B. Kredit perdagangan.
Sesuai dengan namanya kredit ini dipergunakan untuk keperluan perdagangan pada umumnya yang berarti peningkatan utility of place dari sesuatu barang. Ada juga yang diperlukan bagi industri. Misalnya untuk pabrik kelapa, kemudian terjadi proses pengolahan (produksi) kelapa menjadi kopra.
Terdapatlah kemudian kait-mengait antara kegiatan-kegiatan kredit perdagangan dan kredit produksi/eksploitasi.
Kredit perdagangan ini dapat terbagi dua, yaitu:
(1). Kredit perdagangan dalam negeri,dan
(2). Kredit perdagangan luar negeri atau lebih dikenal dengan kredit ekspor dan impor.
C. Kredit investasi ini diberikan oleh bank kepada para pengusaha untuk keperluan investasi. Investasi berarti penanaman modal. Kredit ini bukanlah untuk keperluan penambahan modal kerja, akan tetapi untuk keperluan perbaikan ataupun pertambahan barang modal (capital goods). Misalnya untuk membangun pabrik, membeli/menggati mesin-mesin dan sebagainya.
Kredit investasi adalah kredit yang diberikan bank untuk keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha ataupun mendirikan suatu proyek baru.
Ciri-ciri kredit investasi adalah:
Pertama, diperlukan untuk penanaman modal.
Kedua, mempunyai perencanaan yang terarah dan matang.
Ketiga, waktu penyelesaian kredit berjangka menengah dan panjang.
3) Macam kredit menurut jangka waktu
Pemakaian menurut jangka waktu kiranya sukar untuk ditentukan pembatasan yang pasti, Oleh karena itu, pengertian tentang lamanya pemakaian suatu kredit ditentukan oleh kebutuhan si peminjam, apakah dia masih memerlukan kredit atau tidak.
Untuk menghindari kekeliruan pengertian, kiranya perlu ditegaskan bahwa jangka waktu suatu kredit dikaitkan dengan perjanjian yang pertama kali dibuat, jadi dihubungkan dengan sekali perjanjian saja.
Perbedaan menurut jangka waktu kredit di Indonesia, disesuaikan dengan pengertian menurut pengaturan bank Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu selama-lamanya 1 tahun. Jadi pemakaian kredit itu tidak melebihi 1 tahun.
b. Kredit jangka menengah, adalah kredit yang berjangka waktu antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun.
c. Kredit jangka panjang, adalah kredit yang berjangka waktu melebihi 3 tahun.
Ragam dan jenis yang banyak dipergunakan di Indonesia adalah kredit jangka pendek yang masa pemakaiannya tidak melebihi 1 tahun.
4) Macam/jenis kredit menurut cara pemakaian.
Jenis dan macam kredit menurut cara pemakaian ini adalah merupakan variasi dari kredit rekening Koran yaitu sebagai berikut:
(a). kredit rekening Koran bebas.
Debitur menerimah seluruh kreditnya dalam bentuk rekening Koran dan kepadanya diberikan blangko cek dan rekening Koran pinjamannya diisi menurut besarnya kredit yang diberikan (maksimum kredit yang ditetapkan). Debitur atau nasabah bebas melakukan penarikan-penarikan kedalam rekening bersangkutan selama kredit berjalan.
Pelampauan penarikan itu lazimnya disebut overdraft, overdraft ini tidak dilarang dan malahan sebenarnya menguntungkan bank, yaitu:
a. Bank tidak perlu lagi melakukan penilaian tambahan atas transaksi debitur.
b. Bank tidak perlu lagi menyiapkan akad tambahan.
c. Bank dapat memungut bunga yang lebih tinggi dari nasabah atas jumlah overdraft.
d. Bank tidak lagi meragukan bahwa penarikan bahwa overdraft adalah untuk keperluan lain diluar usahanya oleh karena penilaian bonafiditas telah dilakukan jauh sebelum kredit diberikan.
e. Pengizinan overdraft ini merupakan service khusus bagi debitur.
(b). kredit rekening Koran terbatas.
Dalam sistem ini terdapat suatu pembahasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan-penarikan uang via rekeningnya. Seperti halnya kredit rekening Koran bebas, maka kredit untuk nasabah terterah didalam rekeningnya, dus pemberian kredit uang giral dan perubahannya menjadi uang kartal dilakukan berangsur-angsur.
Nasabah dilarang untuk melakukan penarikan uang sekaligus tetapi secara teratur serta disesuaikan dengan kebutuhannya.
Bila kemudian bank merasa ragu-ragu atas penggunaan uang tersebut , maka bank berhak menghentikan disposisi uang dari rekeningnya sampai bank telah merasa yakin bahwa kredit telah benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan yang sifatnya produktif bagi usahanya. Hal ini dilakukan bank untuk menghindari penggunaan uang yang menyimpang dari usaha pokok nasabah atau pengusaha bersangkutan.
(c) kredit rekening Koran aflopend.
Penarikan kredit dilakukan sekaligus dalam arti kata seluruh maksimum kredit pada waktu penarikan pertama telah sepenuhnya dipergunakan oleh nasabah. yang diatur kemudian melalui rekening ini adalah saldo debit (outstanding) pada waktu-waktu tertentu yang harus benar-benar ditaati oleh nasabah.
Dalam perkembangan penggunaan secara aflopend ini, sering terjadi bahwa penarikan tidak lagi diizinkan sekaligus seluruhnya, tapi sekaligus menurut izin tahap penarikan, artinya untuk penarikan diatur skedul tertentu, misalnya diizinkan ditarik dalam 3 tahap (dapat juga sama besarnya dalam tiap penarikan tapi dapat pula berbeda). Demikian pula pengangsurannya diatur dalam skedul pengembalian pinjaman.
(d) Revolving credit
Sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening Koran bebas dengan masa penggunaanya 1 tahun. Akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.
Dalam cara pemakaian biasanya nasabah diperkenankan mendisposisi bebas akan tetapi disyaratkan misalnya pada akhir triwulan 1 saldo pinjaman harus telah menunjukkan sisa 0 (n0l) dan pada awal triwulan ke 2 nasabah dapat lagi melakukan penarikan bebas sampai akhir triwulan selanjutnya yang harus menunjukkan saldo nihil, demikian seterusnya sampai 1 tahun.
(e) Trem loan.
Trem loam ini hamper sama dengan kredit rekening Koran bebas. Dalam kredit rekening Koran bebas arah kredit ditujukan untuk keperluan peningkatan usaha dalam arti kata untuk keperluan produksi atau perdagangan sesuai dengan ‘’uraian keperluan kredit’’ didalam perjaanjian (akad) kredit. Dalam trem loan penggunaan dan pemakaian kredit sangat flexible (luwes) artinya si nasabah bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tidak mau tau tahu tentang itu. Kredit ini sangat popular di eropa dan amerika.
Nasabah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan usahanya dengan bantuan kredit bank tersebut. Tegasnya ditinjau dari keperluannya, trem loan dapat mencakup sekaligus kredit produksi, kredit perdagangan ataupun kredit investasi. Dari cara pemakaiannya, term loan sama dengan kredit rekening Koran bebas dengan penggunan yang fleksibel. Biasanya trem loan ini diberikan untuk waktu lebih dari 1 tahun.
5) Macam kredit menurut jaminannya.
Jenis / macam kredit ini pada umumnya terbagi dua, yaitu:
a. Unsecured loans (kredit tampa jaminan, sering juga disebut kredit blangko).
b. Secured loans (kredit dengan jaminan).
(a) Unsecured loans
Unsecured loans berarti kredit yang diberikan ‘’tampa jaminan’’. Dalam dunia perbankan diindonesia bentuk ini belum lazim dan malahan dilarang oleh bank sentral.
Di eropa dan amerika kredit ini justru yang lazim dipakai dan khususnya diperuntukkan pada prusahaan yang kuat.
Sebenarnya yang dimaksudkan jaminan dalam pengertian kita adalah jaminan fisik, akan tetapi didalam kredit unsecured loans ini, jaminan atas kredit dimaksud adalah bonafiditas dan prospek usaha nasabah bersangkutan. Dengan demikian aspek-aspek analisis kredit ditekankan pada segi bonafiditas dan kekuatan keuangan prusahaan yang tertera didalam keadaan neraca dan rugi-laba perusahaan yang benar-benar kuat.
Sebagai contoh misalnya pemberian kredit kepada perusahaan-perusahaan besar seperti ford, general electric diamerikaatau Mercedes dan fiat dieropa, kiranya bank telah dapat meyakini dengan sungguh-sungguh bonafiditas prusahaan yang bersangkutan, sehingga kredit tanpa jaminan fisik dapat terlaksana.
(b) Secured loans
Jenis seperti inilah yang digunakan oleeh seluruh bank di Indonesian sesuai dengan ketentuan bank Indonesia tentang pemberian kredit tanpa jaminan.
Kredit untuk jenis ini adalah kredit yang penilaiannya lengkap dalam arti segala aspek penilaian turut dipertimbangkan termasuk collateral (jaminan).
Jaminan kredit dapat berupa tanah, rumah, pabrik dan atau mesin-mesin pabrik, perhiasan dan barang fisik-fisik lainnya. Kredit juga dapat dijamin oleh surat-surat berharga seperti sertifikat bank, surat tanda deposit, tabungan, saham, obligasi dan lain sebagainya, asalkan surat-surat berharga itu nilai dan kegunaanya masih terjamin. Ada juga kredit yang dijamin oleh orang, tentunya orang yang dipercaya dan bonafid pula. Tapi kredit dengan jaminan orang (pinjaman disebut avalist)ini sudah kurang lazim lagi dalam perbankan Indonesia.
3. FALSAFAH PERKREDITAN
Disinilah kiranya kita perlu berfilsafat, yaitu berusaha mengetahui apa hakikat yang terkandung dalam pengertian kredit, apa masalah-masalahnya dan bagaimana pemecahannya.
Pada uraian terdahulu tlah kita singgung bahwa bank dan kreditnya tidak dapat melepaskan diri dari gerak prekonomian dan perdagangan.
Salah satu sumber dan factor penting dalam ekonomi adalah permodalan. Pda hakikatnya masalah permodalan adalah masalah hidup matinya suatu usaha.
Sebagai lembaga keuangan, bank adalah lembaga penghimpun dana dan sebagai lembaga kredit. Dalam menjalankan kedua tugas pokok ini bamk dihadapkan pada suatu kenyataan bahwa sumber oprasinya adalah justru berada pada masyarakat. Untuk menghimpun dana, bank harus kemasyarakat dan demikian pula untuk melepaskan kredit. Sebaliknya, masyarakat memerlukan bantuan kredit dan jasa-jasa bank dalam memperlancar tujuan usahanya.
Dengan demikian kredit merupakan mediator untuk mempertemukan kepentingan yang sama itu dan karenanya kredit harus dapat menempatkan dirinya sebagai peransang kedua pihak. kepentingan dan keuntungan yang diharapkan baik oleh masyarakat maupun oleh bank, tercermin dalam dunia kegiatan pokok bank tadi, yaitu to receive deposits (menerima/menghimpun dana) and to make loans (memberikan kredit).
Selain itu kredit merupakan suatu barometer, suatu pengukur apakah seseorang pengusaha sukses atau tidak . makin besar kredit diberikan, makin besar pula usahanya dan makin besar kepercayaan orang dan makin berkembanglah pengusaha itu. Sekarang ini telah terjawab pernyataan tentang hakikat bahwa tak seorang pun sebenarnya ingin terlibat utang, karena kredit bukan hanya sekedar utang, tapi suatu modal, suatu alat untuk mencapai suatu tujuan usaha, suatu teman dikalah susah , teman dikalah ingin maju dan teman setelah maju. Kredit adalah teman pengusaha selama-lamanya, selagi usahanya itu masih ada.
4. PENENTUAN POLICY PERKREDITAN
Sebagai lembaga kredit, bank harus menentukan policy atau kebijaksanaan umum yang harus ditempuhnya. Pimpinan bank harus telah dapat menyelami dengan sungguh-sungguh kondisi-kondisi prekonomian dan perdagangan yang merupakan landasan bagi uasahanya.
Pimpinan bank harus telah dapat mengukir kekuatan keuangan dan permodalan bank , baik uang sendiri maupun uang luar.tiap bank mempunyai factor-faktor pertimbangan sendiri dalam penentuan kebijaksanaan perkreditannya.
Pada umumnya dalam penentuan policy perkreditannya beberapa faktor penting haruslah diperhatikan dengan seksama:
1. Bagaimana keadaan keuangan bank saat ini?manajemen melihatnya dari kekuatan keuangan bank, antara lain jumlah deposito , tabungan, giro, dan jumlah kredit. Setiap item dari aktiva diteliti benar-benar dan pemisahan menurut pos-pos yang current (lancar) dan non current (aktiva tetap).
2. Pengalaman bank dalan beberapa tahun , harus dipelajari terutama yang berhungan dengan dana dan perkreditan. Diperhatikan bagaimana fluktuasinya, terutama mengenai jumlah dan lama pengendapan , kelancaran kredit yang diberikan , dan sebagainya.
3. Keadaan prekonomian harus dipelajari dengan saksama dan dihubungkan denganpengalaman serta kestabilan bank-bank dimasa-masa yang lalu serta perkiraan keadaan yang akan datang.
4. Kemampuan dan pengalaman organisasi perkreditan bank. Dimaksudkan disini apakah dalam pengelolaan kredit bank tetap survive dan bahkan meningkat terus atau tidak. Apakah pula , organisasi kredit yang ada telah benar-benar efektif dan dalam pelaksanaannya terdapat efesiensi. Apakah pejabat-pejabat kredit adalah tenaga-tenaga qua;ified, mempunyai skiil yang baik, dan sebagainya.
5. Bagaimana hubungan yang dijalin dengan bank-bank lain yang sejenis. Dimaksud disini adalah bank-bank yang mempunyai line of business yang sama dan bagaimana hubungannya.
5. ORGANISASI KREDIT
Untuk mencapai tujuan oraganisasi , maka penyusunan struktur organisasi harus dibuat secara sederhana,efektif serta dapat bekerja efisien .oleh karena perkreditan merupakan tugas pokok bank, maka organisasi perkreditan akan sangat menentukan sekali bagi kelancaran usaha bank.organisasi kredit tidak sama disetiap bank, akan tetapi disesuaikan dengan struktur prusahaan, besar dan kecilnya bank tersebut.
Berbicara tentang organisasi kredit, haruslah kita ketahui terlebih dahulu tentang prosedur kredit, karena didalam organisai haruslah tercermin pengertian atau penelaahan prosedur, pembagian tugas, pembagian atau pendelegasian wewenang dan tanggung jawab serta hubungan antara organisasi kredit dengan unit-unit lai didalam bank itu.
Pengelolaan kredit dapat kita urut sistematikanya sebagai berikut:
1. Perencanaa kredit
2. Permohonan kredit
3. Administrasi kredit
4. Pengawasan/pengamanan kredit
6. INTEREST POLICY (KEBIJAKSANAAN DALAM PENETAPAN SUKU BUNGA KREDIT)
Apakah itu bunga kredit?
Yang dimaksud dengan bunga kredit adalah suatu jumlah ganti kerugian atau balas jasa atas penggunaan uang oleh nasabah.
Menurut Keynes, bunga uang itu ditentukan oleh preferensi likuiditas (liquidity preference)dan jumlah uang.
Liquidity preferences itu disebabkan karena tiga hal, yaitu:
a. Transaction motive : orang memerlukan uang yang liquid untuk melakukan transaksi pembayaran sehari-hari.
b. Precautionary motive : orang ingin mempunyai persediaan uang untuk menghadapi pristiwa-peristiwa yang tidak terduga, dus cadangan/ persediaan bila sewaktu-waktu harus melakukan pembayaran.
c. Speculative motive : orang ingin mempunyai uang liquid untuk mencari untung pada saat dapat dilakukan spekulasi.
Bunga pada dasarnya mempunyai dua pengertian sesuai dengan peninjauannya.
Bagi bank, bunga adalah suatu pendapatan atau suatu keuntungan atas peminjaman uang oleh pengusaha atau nasabah;
Bagi pengusaha, bunga dianggap sebagai ongkos produksi ataupun biaya modal.
7. FAKTOR DALAM PENENTUAN BUNGA KREDIT.
Ditinjau dari segi ekonomi dan perbankan sebagai prusahaan , maka faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penentuan tingkat bunga adalah sebagai berikut:
a. Keadaan ekonomi dan keuangan
Dalam hal ini diperhatikan tentang supply dan demand dari dana-dana atau uang, tegasnya memperhatikan keadaan pasar uang. Bila uang dan peredarannya terus meningkat , maka tingkat bunga perlu dinaikkan. Demikian pula arah kredit perlu ditunjukkan terutama pada sektor –sektor yang vital serta menambah produktivitas.
b. Degree of risk
Dalam pertimbangan risiko ini diperhatikan tentang maturity (jatuh tempo), nilai jaminan yang disediakan , keadaan keuangan nasabah (tersimpul dalam neraca /rugi/laba). Dan prospek usaha yang bersangkutan selama kredit berjalan.
Bertambah tinggi suatu risiko, bertambah tinggi pula tingkat bunga yang dikenakan, demikian sebaliknya, bertambah rendah risiko kredit akan bertambah rendah pula bunga yang dikenakan.
c. Hal lain dalam pertimbangan bunga adalah hubungan rekening nasabah (account relationship).
Ini bukan merupakan hal yang sukar, karena perkembangan hubungan nasabah dengan bank tertera dalam mutasi keuangannya yang disalurkan via rekening giro atau deposito.dibeberapa bank, faktor kadangkala diabaikan dalam arti kata bukan merupakan hal yang sangat menentukan dalam pemberian kredit atau bunga . tapi ada beberapa bank yang sangat strict (teliti) dalam menilai account relationship ini.
d. Kemampuan dalam perdagangan dan persaingan.
Ini merupakan penilaian tambahan bila dalam mempertimbangkan degree of risk dirasakan kurang lengkap. Diperhatikan apakah nasabah tetap survive dalam dunia usahanya, secara minimal. Juga diperhitungkan kekuatannya dalam persaingan baik terhadap barang-barang sejenis buatan dalam negeri atau barang-barang impor. Dan bila pemasaran barang-barang sampai dinegara-negara lain, perlu diteliti apakah mampu bertahan terhadap barang-barang lain dinegara itu, baik hasil negara itu sendiri maupun barang-barang dari negara lain.
Bila dalam perdagangannya menunjukkan trend yang terus naik, tingkat bunga untuk nasabah i ni perlu dipertimbangkanuntuk diturunkan agar usahanya dapat bertambah maju secara pesat.bila perdagangannya menurun, maka perlu diteliti apakah bunga yang dikenakan sekarang ini merupakan ongkos yang mahal. Bila memang demikian dan dengan penurunan tingkat bunga, kemungkinan usahanya akan dapat berkembang maju, maka harus diadakan pertimbangan kembali atas tingkat bunga yang dikenakan.
e. Cost of money dari bank
Dari segi ekonomi perusahaan, faktor ini merupakan dasar pertimbangan yang paling penting. Bila cost of money tinggi, maka otomatis interest-pun akan tinggi.
Yang dimaksud cost money adalah biaya dana. Kredit adalah dana operasional suatu bank. Dari 100% dana yang ada pada bank, sebagian besar digunakan bank untuik pemberi kredit. Dana yang diperuntukkan kredit ini sering dikenal dengan istilah ‘’loanable funds’’ atau dana yang dapat dijadikan kredit/loan.
Sebenarnya seluruh biaya yang dikeluarkan bank untuk dana atau kegiatan-kegiatan bank lainnya termasuk dalam pengertian cost of money ini dalam arti umum. Ini didasarkan atas pengertian bahwa bank mempunyai dua kegiatan pokok, yaitu menghimpun dana dan mengoprasikan dana (kredit/loan). Tapi untuk lebih menjuruskan komponen biaya bank menurut ekonomi perusahaan maka dalam garis besarnya dibagi dua, yaitu: ‘’cost of money’’ dan other costs’’(dalam other cost ini termasuk pula gaji dan ongkos-ongkos umum prusahaan, walhasil segala sesuatu diluar C.O.M).
Biaya-biaya lain diluar C.O.M yang diatas digolongkan ‘’other cost’’, (ini hanya sekedar istilah untuk memudahkan pembahasan) antara lain:
- Biaya-biaya personalia (honorarium, upah, gaji, dan jaminan sosial).
- Biaya-biaya administrasi umum.
- Biaya-biaya penyusutan
- Biaya-biaya pemasaran/ promosi
- Biaya-biaya lain (pajak, prawata pralatan, sewa, dan lain-lain sebagainya ).
8. ASAS PERKREDITAN
Kredit menyangkut degree of risk. Risiko yang terkumpul dalam suatu tempat akan membahayakan. Karenanya salah satu tindakan Manajemen adalah berusaha untuk menyebarkan risiko (risk spreading).
Bila diliat dari penyebaran risiko seolah-olah terliat adanya pemikiran yang berorientasipada segi kuantitas harus di barengi dengan asas kualitas, yaitu dalam penyebaran risiko yang dilakukan dengan melaui pemberian kredit yang menyebar ke beberapa sektor dan beberapa nasabah.
Dengan mengkombinasikan asas kuantitas untuk maksud prospek usaha yang benar benar meyakinkan atas debitur, berarti asas yang dipakai adalah asas selektifitas.
A. Menurut besarnya usaha, terdiri dari :
1. Debitur besar.
2. Debitur menengah
3. Debitur kecil
Besar atau kecilnya debitur ini tergntung dari penilaian bank.. Terlebih dahulu bank harus membuat kategori dan mengartikan masin-masin kategori besar, menengah dan kecil. Misalnya debitur besar adalah perusahaan yang memenuhi syarat-syarat antara lain
• Aktiva perusahaan paling sedikit sebesar Rp 5 milyar.
• Aktiva lancar paling sedikit sebesar Rp 2 milyar.
• Menikmati kredit bank sebesar paling kecil Rp 1 milyar
• Memperdagangkan hasil usahanya paling sedikit di 10 daerah
B. Menurut kelancaran usaha dan hubungan dengan bank
1. Debitur lancar
2. Debitur tidak lancar
3. Debitur diragukan
4. Debitur macet
9. PENYUSUNAN RENCANA KREDIT
Kredit merupakan kegiatan yang utama dari bank, maka rencana kredit merupakan hal yang mutlak harus dilakukan, dalam rangka memperlangkapi penetuan policy perkreditan secara menyeluruh. Tampa rencana kredit maka policy kredit tidaklah lengkap dan berarti.
Aspek-Aspek Penting Yang Harus Diperhatikan Dalam Pertimbangan Penyusunan Kredit Yang Mantap Dan Terarah Adalah Sbb :
A. Kondisi perekonomian dan perdagangan
B. Line of business.
C.Keadaan para nasabah yang ada
D. Keadaan keuangan bank
E. Organisasi bank
F. Skill dari personel-personel kredit di seluruh organisasi
Penyusunan reencana dan anggaran kredit.
Rencna kredit adalah penganalisisan berbagai aspek yang berhubungan erat dengan perencanaan kredit. Seandainya rencana disusun secara matan maka anggara kredit yang di kaitkan dengan loanable funds dan plafond disusun berdasarkan alokasi regional dan sektoral secara terperinci dan secaa terbuka oleh Direksi kepada pejabat kredit, distrik dan cabang-cabang.
10. ANALISIS ATAS PERMOHONAN KREDIT
Beberapa step atau langkah dalam pemberian kredit atau sering disebut dengan prosedur kredit adalah pengumpulan informasi penilaian (analisis) kreit – keputusan kredit - pelaksanaan (pencairan ) kredit
A. Nilai kredit
Kredit adalah kepercayaan dan hal yang timbul bila telah ada pendekatan antara pemberi dan penerima kredit. Untuk menimbulkan kepercayaan, maka pemberi kredit (bank)m perlu meneliti terlebih dahulu, apa, bagaimana dani siapa calon peminjam
Untuk mentukan nialai kredit di kenallah beberapa formulasi.
Formula yang suda lazim digunakan adalah 4 P, yaitu :
• Personality
• Purpose
• Prospect
• Payment
Formula Lain yang dikenal adalah 5 C, yaitu :
• Character
• Capacity
• Capital
• Collateral
• Condition
B. Informasi kredit
Imformasi kredit atau di usahakan untuk diperoleh adalah sehubungan dengan nilai kredit yang telah kita bahas di atas. Untuk memperoleh informasi atau data–data tentang si peminta kredit berbagai cara dapta di lakukan antara lain :
1. Interview dengan peminta kredit
– bidang usaha nasabah
– perdagangan dan persaingan
2. Inspeksiketempat usaha nasabah
3.Penilaian neraca dan rugi laba perusahaan
Sumber-sumber informasi kredit diperoleh dai :
• Informasi dari sipengusaha pemina kredit
• Informasi dari rekor bank
• Informasi dari sumber-sumber lainnya
Kesulitan-kesulitan Keuangan
Penyebab dari kesulitan-kesulitan keuangan perusahaan yang mengakibatkan suatu kemacetan kredit. Dibagi dalam 2 kategori, yaitu:
1. Manajerial Faktor
Manajerial Faktor seringkali juga disebut sebagai faktor-faktor intern, yaitu faktor-faktor yang ada dalam perusahaan itu sendiri. Dalam hal ini, keberhasilan usaha akan sangat bergantung pada kemampuan dan keberhasilan pimpinan perusahaan.
Timbulnya kesulitan-kesulitan keuangan disebabkan karena faktor manajerial atau kepemimpinan ini dapat kita lihat dari beberapa hal:
a. Kelemahan dalam kebijaksanaan pembelian dan penjualan
b. Tidak efektif kontrol atas biaya dan pengeluaran
c. Kebijaksanaan piutang yang tidak baik
d. Penempatan yang berkelebihan pada aktiva tetap
e. Permodalan yang tidak cukup
2. Faktor Ekstern
Kadangkala kesulitan-kesulitan ekonomi/keuangan perusahaan bukan terjadi karena kelemahan manajemen, tapi karena sebab-sebab lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Bencana alam
b. Peperangan
c. Perubahan dalam kondisi perekonomian dan perdagangan
d. Perubahan-perubahan teknologi
11. Langkah-langkah Penyelesaian Kredit Macet
Untuk menentukan langkah yang perlu diambil dalam menghadapi kredit-kredit yang macet, terlebih dahulu kita harus meneliti sebab-sebab terjadinya kemacetan. Bila kemacetan dikarenakan faktor-faktor ekstern seperti bencana alam, bank tidak perlu lagi mengadakan analisis. Yang perlu adalah membantu debitur untuk segera memperoleh penggantian dari maskapai asuransi.
Yang perlu diteliti adalah sebab-sebab kemacetan kredit karena faktor intern atau manajerial. Pejabat bank yang menjalankan tugas pengawasan serta pembinaan nasabah harus telah membuat suatu perkiraan-perkiraan yang menjurus untuk mengetahui latar belakang ketidaklancaran kredit tersebut.
Sebab-sebab kemacetan karena faktor intern merupakan hal yang perlu ditangani dengan serius, artinya sejak terjadi kemacetan, bank harus mendampingi perusahaan untuk mencari cara penyelesaian yang terbaik. Yang paling pentingsetelah mengetahui sebab kemacetan adalah penilaian terhadap manajemen/pribadi pengusaha. Artinya bila manajemen masih dapat dipercaya walaupun terjadi kesulitan, bank masih dapat memberikan keringanan pada perusahaan guna membangun kembali usahanya sampai berjalan baik dan lancar.
Banyak cara yang dilakukan bank dalam penyelesaian kredit-kredit sesuai dengan berat ringannya kemacetan tersebut. Berikut cara-cara yang ditempuh bank:
1. Keringanan-keringanan bunga dan angsuran
2. Bantuan injeksi kredit
3. Penyelesaian melalui saluran hukum
4. Penghapusan kredit
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Istilah kredit berasal dari bahasa latin “credere” yang berarti kepercayaan. Dapat dikatakan dalam hubungan ini bahwa kreditur atau pihak yang memberikan kredit (bank) dalam hubungan perkreditan dengan debitur (nasabah penerima kredit) mempunyai kepercayaan bahwa debitur dalam waktu dan dengan syarat-syarat yang telah disetujui bersama dapat mengembalikan kredit yang bersangkutan
Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, merumuskan pengertian kredit adalah “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Kredit mecet dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal. Faktor internal penyebab timbulnya kredit macet yaitu penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang baik dari pemilik, pengurus, atau pegawai bank, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit serta lemahya sistem informasi kredit macet, sedangkan faktor eksternal penyebab timbulnya kredit macet adalah kegagalan usaha debitur, musibah terhadap debitur atau terhadap kegiatan usaha debitur, serta menurunnya kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga kredit.
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, ditegaskan bahwa :“Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus dapat memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat.
Agar pemberian kredit dapat dilaksanakan secara konsisten dan berdasarkan asas perkreditan yang sehat, maka setiap bank diwajibkan membuat suatu kebijakan perkreditan secara tertulis yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian kredit sehari-hari.Dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 ditetapkan bahwa dalam pemberian kredit tersebut sekurang-kurangnya memuat dan mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :
1. Pengertian, tujuan dan fungsi kredit
2. Macam-macam jenis kredit
3. Falsafah perkreditan
4. Penentuan policy perkreditan
5. Organisasi kredit
6. Interest policy (kebijaksanaan dalam penetapan suku bunga)
7. Faktor penentuan bunga kredit
8. Asas perkreditan
9. Penyusunan rencana kredit
10. Analisis atas permohonan kredit
11. Langkah-langkah penyelesaian kredit macet
DAFTAR PUSTAKA
Sinungan, Muchdarsyah Drs,
MANAJEMEN DANA BANK Edisi Kedua